Cerita Dewasa Sedarah Nyata Terbaru 2013
Ini adalah sebuah kisah seks atau cerita dewasa sedarah terbaru 2013 berdasarkan kisah nyata yang terjadi sebenarnya. Kejadiannya terjadi di Bogor, seorang ayah yang terbius nafsu menggagahi anak kandungnya sendiri. Tidak hanya anak kandung, Ia juga melampiaskan nafsunya pada anak tiri dan keponakanannya. Bagaimana ceritanya, silahkan simak berikut ini!
Seorang bapak di Bogor berurusan dengan polisi, karena mencabuli
anak kandung, anak tiri dan keponakan. Perbuatan IS 42, terbongkar,
setelah Rah, adiknya melapor ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak
(PPA) Polres Bogor.
Rah mengaku anaknya yang juga ponakan pelaku, dicabuli tersangka. Polisi cepat bergerak akhirnya menangkap pelaku seminggu lalu.
Korban mengaku disetubuhi pamannya sejak awal 2003 hingga Mei 2010.
Selama tujuh tahun, jadi pelampiasan nafsu bejat pamannya. Namun gadis
berusia 20 tahun itu tidak bisa melawan karena diancam akan dibunuh.
Dari hasil pemeriksaan polisi, ternyata tidak hanya ponakannya,
pelaku yang bercerai dan menikah lagi, juga melakukan hal serupa
terhadap anak bawaan istrinya I. Anak tiri ini dinodai sejak Juni 2003
hingga Mei 2010.
Tujuh tahun lamanya, anak berusia 19 tahun itu hidup dalam
bayang-bayag ketakutan akibat ancaman yang selalu diterimanya. Mamanya
semula tidak menaruh curiga. Namun karena ada perubahan fisik anaknya,
ia lalu melakukan interogasi.
Sang ibu bagai disambar petir, ketika mendengar pengakuan anaknya.
Tidak terima, ia bersama saudara suaminya juga mengadu ke polisi.
Setelah terungkap kasus persetubuhan ponaka dan anak tiri, ternyata
ada pengakuan serupa dari I ,15, anak kandung pelaku. Kepada ibunya, ia
mengaku, dirinya sudah menjadi pemuas nafsu bapaknya sejak Januari 2008
hingga Juli 2012.
“Sudah empat tahun saya dipaksa bapak . Pernah saya mau mengadu, tapi
diancam akan dibunuh. Sejak itu, saya hanya pasrah, manakala bapak
minta harus bersetubuh,”kata I kepada petugas.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Imron Ermawan Selasa 22 Januari 2013
mengatakan, korban dinodai secara bergantian disaat situasi rumah sedang
sepi. Istrinya yang selalu keluar rumah sebagai tukang cuci
keliling,dimanfaatkan pelaku untuk menggagahi anak dan ponakannya.
“Semua perbuatan bejatnya dilaukan di rumahnya di Ciawi Bogo,”kata AKP Imron.
Pelaku diakui Kasat AKP Imron, tidak bisa mengelak, ketika enam saksi
yag dimintai keterangan, memberi keterangan yang menguatkan laporan
Rahman. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU Nomor 23
tahun 2002 tentang perlindunga anak ancaman pidana 15 tahun penjara.