Judi Sabung Ayam Online

Bawa Ganja, WNI Dihukum Gantung Sampai Mati di Malaysia

Warga negara Indonesia diganjar  hukuman  gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Malaysia, Jumat (15/10) karena membawa ganja seberat 2.681 kilogram ganja. Dia adalah Fakhrurazi Hasan, 34 tahun, asal Aceh. 

Jaksa Penuntut Umum di Mahkamah Tinggi Sultan Salahuddin Abdul Aziz Shah, Shah Alam, Selangor, Malaysia, Mohammad Mustafa menyatakan menerima putusan hakim. Adapun pengacara Fahrurazi  mengajukan banding atas vonis tersebut.


Dalam putusannya, hakim tunggal Badariah Sahhamid menyatakan,  Jaksa Penuntut Umum mampu meyakinkan hakim bahwa terdakwa betul-betul melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar. Karenanya, Badariah mengabulkan tuntutan JPU dengan menjatuhkan vonis maksimal.

Fakhrurazi Hasan ditangkap polisi pada 7 Maret 2005 jam 9 malam di Jalan Bandar Rawang Gombak.Terdakwa yang pada waktu itu sedang berjalan menujuh kearah restoran cepat saji dengan membawa bungkusan, berusaha membuang bungkusan yang dibawanya setelah mengetahui dirinya diikuti polisi.

Setelah ditangkap, polisi mendapati bungkusan yang dibuang Fakhrurazi Hasan berisi ganja seberat 2.681 gram yang dibungkus dalam 3 bungkusan terpisah. Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Fakhrurazi dengan pasal 39 B Undang-Undang Anti Narkotika 1952 dengan hukuman gantung sampai mati. (Tempo)
Comments
0 Comments