Judi Sabung Ayam Online

Kasus Narkoba Andhika dan Izzy Kangen Band

Kasus Narkoba Andhika dan Izzy Kangen Band. Setelah melalui tahapan pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional (BNN), dua personel Kangen Band, Mahesa Andhika Setiawan alias Andhika (vokal) dan Muhammad Barry Alfarizi alias Izzy (keyboard), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (24/5/2011).

Seusai menjalani sidang sore tadi, Andika memilih tidak mau bicara banyak. "Saya merasa dijebak," ujarnya singkat menanggapi sidang perdananya itu tanpa mau merinci lebih jauh.

Berbeda dengan Andhika, Izzy terlihat lebih pasrah menyikapi permasalahan hukumnya. "Aku jalani saja sesuai proses yang ada," ucap Izzy sambil tergesa-gesa meninggalkan ruang sidang. 

Sidang perdana terkait kasus kepemilikan narkoba jenis ganja itu berlangsung singkat. Persidangan sendiri sempat molor sekitar empat jam dan baru dimulai sekitar pukul 15.00 WIB.

Andhika dan Izzy didakwa tiga pasal terkait kepemilikan narkoba jenis ganja. Seperti diberitakan sebelumnya, keduanya dijemput di rumah sekaligus tempat latihan grup Kangen Band di Cibubur, Jakarta Timur, tanggal 12 Maret 2011 dini hari. 

Di markas grup band itu, petugas BNN menemukan puluhan gram ganja kering yang sebagian sudah dilinting dan tanaman ganja di dalam pot.

Setelah menjalani pemeriksaan melalui tes urine, keduanya dinyatakan positif menggunakan ganja, BNN pun sempat mengirim keduanya ke Panti Rehabilitasi Narkoba di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (31/5/2011) depan dengan agenda pendengaran keterangan saksi, baik saksi dari pihak BNN maupun saksi sesama terdakwa. 
Comments
0 Comments