Judi Sabung Ayam Online

Susno Susno Duadji Didakwa Korupsi Rp 8,4 Miliar

Komisaris Jenderal Susno Duadji didakwa melakukan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008 senilai Rp 8.469.721.915 saat masih menjabat Kepala Polda Jawa Barat. Dana itu bagian dari total dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jabar senilai Rp 27.732.147.244.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Erbagtyo Rohan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2010).

JPU menjelaskan, dana sekitar Rp 27 miliar itu diserahkan Pemprov Jabar sesuai anggaran yang diajukan Polda Jabar. Namun, dana itu tidak dimasukkan ke rekening atas nama Polda Jabar. Susno malah memerintahkan Maman Abdulrahman, Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar, untuk membuka rekening tersendiri di Bank Jabar atas nama Maman.


Setelah rekening dibuka, Susno lalu mengirimkan surat kepada Gubernur Jabar yang meminta agar dana dikirimkan ke rekening itu. Pemprov Jabar lalu mentransfer pada 4 Maret 2008. Selain untuk Polda Jabar, dana itu direncanakan untuk semua polwil, polresta, dan polres di wilayah Jabar.

Setelah itu, dana diserahkan ke seluruh wilayah dalam empat tahap, tiga tahap sebelum pemilu dan tahap terakhir setelah pemilu. Pada realisasinya, dana untuk 29 satuan kerja kewilayahan itu dipotong dengan nilai yang bervariasi. Total dana yang disunat yakni Rp 7.896.726.440.

Selain memotong dana untuk 29 satuan kerja kewilayahan, menurut JPU, Susno juga memotong dana untuk satuan kerja di Direktorat Intelkam Polda Jabar senilai Rp 572.995.475.

"Setelah hasil pemotongan terkumpul, Maman melaporkan kepada terdakwa Susno jumlah hasil pemotongan. Susno lalu memerintahkan Maman untuk mengosongkan saldo di rekening penampungan agar seolah-olah dana telah digunakan seluruhnya sesuai peruntukan," jelas JPU.

Kemudian, tambah JPU, Susno memerintahkan Maman untuk membuka rekening baru di Bank Mandiri atas nama Maman. Semua dana lalu dipindahkan. Penyimpanan itu menghasilkan bunga Rp 42.970.542. Kemudian, tabungan ditambah bunga itu dipindahkan ke rekening baru, masih di Bank Mandiri. Uang Rp 805.100.000 diambil Maman untuk dikelola sendiri.

"Dana itu lalu digunakan terdakwa untuk memperkaya diri. Saat menjabat Kapolda Jabar, terdakwa menerima dana dari pemotongan uang hibah senilai Rp 4.208.898.749," ucapnya. (Kompas)
Comments
0 Comments