Judi Sabung Ayam Online

Karya Seni dan Kerajinan Masyarakat Bali Dibajak Asing

Karya Seni dan Kerajinan Masyarakat Bali Dibajak Asing - Hasil penelitian yang dilakukan selama kurun waktu tiga tahun sejak tahun 2008 terungkap sebanyak 1.800 produk hasil karya seni  masyarakat Bali dibajak oleh pihak asing, dan diantaranya 600 produk kerajinan sedang dipatenkan oleh pihak luar negeri.

Kepala Bidang Industri Dinas Perindustrian Provinsi Bali, I Ketut Darta  mengatakan hal itu pada acara pembukaan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kantor Perbekel Celuk, Kecamatan Sukawati, Rabu.

Ketut Darta mengatakan, pembajakan produk kerajinan semakin besar hingga tahun 2011. Hal ini akibat kurangnya kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan hak cipta maupun merk dagang produk kerajinannya.

Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi HKI para pengerajin dapat semakin memahami arti penting perlindungan produk industri yang dimilikinya.

"Selain itu perajin juga diharapkan mampu mendaftarkan HKI produknya dalam pengembangan usaha di era globalisasi dan perdagangan bebas," ujarnya.

Dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri para perajin dari Desa Celuk itu juga diisi dengan pemaparan sejumlah materi, salah satunya materi dari Ir I Nyoman Arya Thanaya, ME, PhD dari Sentra HKI Universitas Udayana dengan judul upaya perlindungan HKI tradisional Bali.

Dalam meteri tersebut diungkapkan pentingnya melindungi berbagai kekayaan intelektual yang bersifat komunal atau dimiliki seluruh masyarakat Bali.

"Hal ini untuk menghindari pembajakan kesenian tradisional baik berupa tarian, nyanyian, maupun karya lukis," katanya.

Selain itu, pada sosialisasi juga menghadirkan I Gede Wayan Suamba dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali dengan materi prosedur dan pendaftaran HKI.

Materi ini menyajikan prosedur yang harus dilakukan perajin dalam mendaftarkan produk industrinya.

Sosialisasi berlangsung selama dua hari mulai Rabu (24/8) hingga Kamis (25/8) juga diisi dengan materi tentang HKI di bidang hak cipta dan desain industri serta indikasi geografi yang disajikan oleh Ni ketut Supasti Darmawan,SH, M Hum LLm dan  Ida Ayu Sukihana,SH MH dari Lembaga Bantuan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Comments
0 Comments