Cerita Seks Lepas Perawan Pelajar SMA dan SMP
Sebuah kisah nyata, cerita seks lepas perawan pelajar SMA dan SMP. Adegan panas film porno yang sering ditonton menginspirasi BJ (16),
pelajar SMP di wilayah Kabupaten Tulungung menggauli kekasihnya, sebut
saja Melati (16).
Melati yang sebelumnya menolak akhirnya luluh setelah terus didesak BJ. Siswi kelas satu di salah satu sekolah menengah atas di Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung tersebut tak berdaya dan melepaskan kegadisannya.
Menyaksikan pemandangan tidak senonoh tersebut, Supiyah (57) nenek Melati tidak terima. Warga Desa/Kecamatan Campurdarat itu pun melaporkan ke Kepolisian Resor Tulungagung.
“Karena masih anak-anak yang bersangkutan (BJ) tidak ditahan, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka,“ ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung AKP Dwi Hartaya kepada wartawan.
Kepada petugas, BJ mengaku baru dua bulan menjalin kisah asmara dengan Melati. BJ bertempat tinggal di Desa Wates, Kecamatan Campurdarat.
Jarak rumah yang tidak terpaut jauh (bertetangga), membuat keduanya saling mengenal dekat. Walaupun secara pendidikan lebih muda (SMP), Melati tidak keberatan menerima BJ sebagai kekasihnya.
“Sepengetahuan penghuni rumah, pelaku kerap datang ke rumah korban. Karena memang sudah saling kenal, keberadaan pelaku tidak pernah mendapat tentangan dari keluarga,“ terang Dwi.
Dari hanya berpegangan tangan, hubungan asmara dua bocah itu berkembang lebih jauh. Kepada penyidik Unit Perlindungan dan Anak, siswa klas tiga SMP itu mengaku tidak jarang menikmati gambar maupun film porno.
Tontonan orang dewasa tersebut selanjutnya membuat BJ meminta Melati melayani hajatnya sebagai laki-laki. Dia bahkan berjanji sanggup menikahi jika Melati sampai hamil.
“Persetubuhan tersebut dilakukan tiga kali. Dua kali dilakukan di rumah pelaku dan terakhir dilakukan di rumah korban. Pada saat itulah diketahui nenek korban, “jelas Hartaya.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. BJ terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Bersamaan dengan itu, polisi masih melakukan visum medis.
“Saat ini kita masih menunggu hasil visumnya. Sebab ini menjadi bagian keterangan saksi ahli atas perbuatan yang dilakukan bersangkutan,“ pungkas Dwi Hartaya.
Melati yang sebelumnya menolak akhirnya luluh setelah terus didesak BJ. Siswi kelas satu di salah satu sekolah menengah atas di Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung tersebut tak berdaya dan melepaskan kegadisannya.
Menyaksikan pemandangan tidak senonoh tersebut, Supiyah (57) nenek Melati tidak terima. Warga Desa/Kecamatan Campurdarat itu pun melaporkan ke Kepolisian Resor Tulungagung.
“Karena masih anak-anak yang bersangkutan (BJ) tidak ditahan, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka,“ ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung AKP Dwi Hartaya kepada wartawan.
Kepada petugas, BJ mengaku baru dua bulan menjalin kisah asmara dengan Melati. BJ bertempat tinggal di Desa Wates, Kecamatan Campurdarat.
Jarak rumah yang tidak terpaut jauh (bertetangga), membuat keduanya saling mengenal dekat. Walaupun secara pendidikan lebih muda (SMP), Melati tidak keberatan menerima BJ sebagai kekasihnya.
“Sepengetahuan penghuni rumah, pelaku kerap datang ke rumah korban. Karena memang sudah saling kenal, keberadaan pelaku tidak pernah mendapat tentangan dari keluarga,“ terang Dwi.
Dari hanya berpegangan tangan, hubungan asmara dua bocah itu berkembang lebih jauh. Kepada penyidik Unit Perlindungan dan Anak, siswa klas tiga SMP itu mengaku tidak jarang menikmati gambar maupun film porno.
Tontonan orang dewasa tersebut selanjutnya membuat BJ meminta Melati melayani hajatnya sebagai laki-laki. Dia bahkan berjanji sanggup menikahi jika Melati sampai hamil.
“Persetubuhan tersebut dilakukan tiga kali. Dua kali dilakukan di rumah pelaku dan terakhir dilakukan di rumah korban. Pada saat itulah diketahui nenek korban, “jelas Hartaya.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. BJ terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Bersamaan dengan itu, polisi masih melakukan visum medis.
“Saat ini kita masih menunggu hasil visumnya. Sebab ini menjadi bagian keterangan saksi ahli atas perbuatan yang dilakukan bersangkutan,“ pungkas Dwi Hartaya.