Slank Uji Materi Larangan Konser ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Slank Uji Materi Undang-Undang Izin Keramaian (Konser) - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menerima dengan hangat kedatangan
dua personel Slank, Bimbim (drummer) dan Ivanka (bas) yang juga
didampingi Bunda Ifet di gedung Mahkamah Kontitusi , Jl. Medan Merdeka
Barat No. 6, Jakarta Pusat, Selasa 22 Januari 2013 kemarin.
Mahfud berbicara kepada media usai pertemuan dengan Slank. Mahfud MD mengatakan maksud kedatangan Slank ingin berkonsultasi tentang uji materi Undang-Undang No.2 Tahun 2002 yang mengatur Kepolisian Republik Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, band rock yang berdiri pada 26 Desember 1983 itu sering gagal konser karena sulit mendapat izin dari pihak kepolisian.
"Baru saja saya bicara, yang ada subtansinya tentang perizinan, tadi kita bicarakan terbatas dulu. Masalahnya biasa saja, tetapi ini menarik karena Mas Bimbim datang mempersoalkan hak konstitusi warga," ujar Mahfud.
Bimbim juga mengeluarkan keluhan setiap kali ingin menggelar konser selalu terhalang masalah perizinan. Dia merasa kalau band dari luar negeri mudah mendapatkan izin, sedangkan Slank sulit.
"Slank selalu PLUR (Peace, Love, Unity, Respect) ya, kepada semua orang dan pihak kepolisian. Tapi, kenapa dicekal kalau mau konser, sedangkan grup musik dari luar negeri gampang dapatkan izin," ujar Bimbim.
Mahfud juga berjanji setelah ada pertemuan ini akan ada tindak lanjut membahas undang-undang izin keramaian.
"Saya tadi mengatakan kalau ada perbedaan prinsip konstutional MK bisa menguji undang-undang itu. Tidak usah rumit, tidak usah pakai pengacara, semua perkara yang diajukan ke MK ditangani sama dan serius," pungkas Mahfud.
Mahfud berbicara kepada media usai pertemuan dengan Slank. Mahfud MD mengatakan maksud kedatangan Slank ingin berkonsultasi tentang uji materi Undang-Undang No.2 Tahun 2002 yang mengatur Kepolisian Republik Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, band rock yang berdiri pada 26 Desember 1983 itu sering gagal konser karena sulit mendapat izin dari pihak kepolisian.
"Baru saja saya bicara, yang ada subtansinya tentang perizinan, tadi kita bicarakan terbatas dulu. Masalahnya biasa saja, tetapi ini menarik karena Mas Bimbim datang mempersoalkan hak konstitusi warga," ujar Mahfud.
Bimbim juga mengeluarkan keluhan setiap kali ingin menggelar konser selalu terhalang masalah perizinan. Dia merasa kalau band dari luar negeri mudah mendapatkan izin, sedangkan Slank sulit.
"Slank selalu PLUR (Peace, Love, Unity, Respect) ya, kepada semua orang dan pihak kepolisian. Tapi, kenapa dicekal kalau mau konser, sedangkan grup musik dari luar negeri gampang dapatkan izin," ujar Bimbim.
Mahfud juga berjanji setelah ada pertemuan ini akan ada tindak lanjut membahas undang-undang izin keramaian.
"Saya tadi mengatakan kalau ada perbedaan prinsip konstutional MK bisa menguji undang-undang itu. Tidak usah rumit, tidak usah pakai pengacara, semua perkara yang diajukan ke MK ditangani sama dan serius," pungkas Mahfud.