Cerita Dewasa Nyata Threesome Gadis SMP
Ini merupakan kisah nyata atau Cerita Dewasa Nyata Threesome Gadis SMP yang dilakukan oleh dua orang laki-laki yang berprofesi sebagai pedagang makanan. Dua pedagang makanan harus berurusan dengan polisi lantaran menyetubuhi remaja perempuan berusia 14 tahun.
Pelaku, Tedi Sujana alias Erfan (23), penjual batagor asal Mandalasari, Kadungora, Garut, Jawa Barat, dan Waudin (21), penjual cimol asal Sidamulyo, Wanasari, Brebes, Jawa Tengah, ditangkap setelah dilaporkan orangtua korban, warga Jambangan.
Kapolsek Jambangan, Kompol Dwi Gatot Priyono, Kamis (20/3/2014), mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke teman-teman sekolahnya. Kasus ini pun akhirnya dilaporkan ke polisi.
Polisi tidak kesulitan mencari dan menangkap pelaku pada Rabu kemarin. Mereka tinggal di Jalan Karah V dan Jalan Wonocolo, Krian, Sidoarjo.
Dwi menambahkan, dalam pemeriksaan, Erfan dan Waudin mengakui perbuatan mereka. Namun keduanya membantah memaksa korban untuk berhubungan intim. Pelaku menyetubuhi korban secara bergantian di berbagai tempat sejak sebulan lalu.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Korban dan keluarganya juga dimintai keterangan,” tambahnya.
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pelaku, Tedi Sujana alias Erfan (23), penjual batagor asal Mandalasari, Kadungora, Garut, Jawa Barat, dan Waudin (21), penjual cimol asal Sidamulyo, Wanasari, Brebes, Jawa Tengah, ditangkap setelah dilaporkan orangtua korban, warga Jambangan.
Kapolsek Jambangan, Kompol Dwi Gatot Priyono, Kamis (20/3/2014), mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke teman-teman sekolahnya. Kasus ini pun akhirnya dilaporkan ke polisi.
Polisi tidak kesulitan mencari dan menangkap pelaku pada Rabu kemarin. Mereka tinggal di Jalan Karah V dan Jalan Wonocolo, Krian, Sidoarjo.
Dwi menambahkan, dalam pemeriksaan, Erfan dan Waudin mengakui perbuatan mereka. Namun keduanya membantah memaksa korban untuk berhubungan intim. Pelaku menyetubuhi korban secara bergantian di berbagai tempat sejak sebulan lalu.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Korban dan keluarganya juga dimintai keterangan,” tambahnya.
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.